Thursday, 31 May 2012


PENGERTIAN TAYAMMUM


  • Tayammum ialah menyampaikan atau menyapu debu tanah ke muka dan kedua-dua tangan dengan syarat yang tertentu. Tayammum dilakukan bagi menggantikan wudhu’ atau mandi wajib (junub, haidh dan nifas), ketika ketiadaan air atau uzur menggunakan air, dan ia adalah suatu rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh syara‘ kepada manusia.

DALIL PENSYARIATAN TAYAMMUM


·         Ketahuilah bahwa tayammum merupakan amalan thaharah yang telah valid keterangannya didalam al-Qur`an, as-Sunnah dan konsensus umat Islam. Dan juga merupakan salah satu diantara kekhususan yang Allah berikan kepada umat ini.

Demikian pula, umat Islam telah sepakat bahwa tayammum disyariatkan hanya pada wajah dan kedua telapak tangan bagi seseorang yang berhadats, baik hadats besar maupun kecil. Baik tayammum tersebut mewakili seluruh anggota thaharahnya ataukah sebagiannya saja.

Adapun dalil pensyariatan tayammum didalam al-Qur`an, firman Allah ta’ala,


وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ


“Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang diantara kalian baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayammum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut. Tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah berkeinginan untuk membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur.” (QS. Al Maidah [5] : 6).

RUJUKAN

http://www.al-azim.com/masjid/infoislam/ibadat/tayammum.htm

No comments:

Post a Comment