PENGERTIAN TAYAMMUM
- Tayammum ialah menyampaikan atau menyapu debu tanah ke
muka dan kedua-dua tangan dengan syarat yang tertentu. Tayammum dilakukan
bagi menggantikan wudhu’ atau mandi wajib (junub, haidh dan nifas), ketika
ketiadaan air atau uzur menggunakan air, dan ia adalah suatu rukhsah atau
keringanan yang diberikan oleh syara‘ kepada manusia.
DALIL PENSYARIATAN TAYAMMUM
·
Ketahuilah bahwa tayammum merupakan amalan thaharah yang
telah valid keterangannya didalam al-Qur`an, as-Sunnah dan konsensus umat
Islam. Dan juga merupakan salah satu diantara kekhususan yang Allah berikan
kepada umat ini.
Demikian pula, umat Islam telah
sepakat bahwa tayammum disyariatkan hanya pada wajah dan kedua telapak tangan
bagi seseorang yang berhadats, baik hadats besar maupun kecil. Baik tayammum
tersebut mewakili seluruh anggota thaharahnya ataukah sebagiannya saja.
Adapun dalil pensyariatan tayammum
didalam al-Qur`an, firman Allah ta’ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ
عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jikalau
kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang diantara kalian
baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan
air, maka kalian lakukanlah tayammum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah
kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut. Tidaklah Allah menghendaki untuk
menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah berkeinginan untuk membersihkan
kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur.” (QS. Al Maidah [5] : 6).
RUJUKAN
http://www.al-azim.com/masjid/infoislam/ibadat/tayammum.htm